Tanjungpinang – Korban pengeroyokan di lift KTV Majestik Tanjungpinang kini ditetapkan sebagai tersangka meski telah melapor kejadian pengeroyokan itu ke polisi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pengeroyokan itu terjadi pada 28 Januari 2025 lalu sekitar pukul 01 lewat 15 WIB. Saat itu warga bernama Yani Safitry tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift. Meski sudah meminta maaf, namun saat keluar dari lift, Yani dan rekannya bernama Hartono alias Amiang justru dikeroyok oleh 7 pria.
Stas insiden itu, Hartono langsung melaporkan aksi pengeroyokan itu ke Polsek Tanjungpinang Kota, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025.
Namun dihari yang sama, terlapor lain bernama Acai juga membuat laporan ke polisi dengan tuduhan sebaliknya. Laporan dari Acai tersebut justru cepat diproses, bahkan polisi menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, sementara laporan korban yang lebih dulu belum ada tindak lanjut.
Bahkan yang mengejutkan, pada 22 April 2025, polisi justru menetapkan Hartono alias Amiang dan Lovikospanto alias Luku sebagai tersangka, padahal luku diketahui hanya berusaha melerai saat kejadian berlangsung.
Penasihat hukum Amiang dan Luku, Jhon Asron Purba dan Rivaldhy Harmi menilai, banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya penyidik seharusnya melihat kejadian secara utuh termasuk bukti rekaman CCTV.
Jhon juga mengkritik ketidakadilan dalam pemeriksaan saksi, karena dari 7 orang yang diduga mengeroyok kliennya, tidak semua diperiksa.
Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti proses hukum yang berjalan, jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, mereka siap membawa kasus ini ke Propam, Komnas HAM, Kompolnas, bahkan Komnas perempuan.













