Lingga – Badan Keamanan Laut atau Bakamla RI menggagalkan dugaan penyelundupan 30 ton pasir timah di perairan Lingga, Kepulauan Riau, pada Jumat 25 April 2025. Kapal tersebut ditangkap karena hendak menyelundupkan pasir timah dari Lingga ke negara Malaysia.
Dari pemeriksaan, diketahui kapal tersebut juga mengalami kerusakan mesin, sehingga KN Tanjung Datu-301 melakukan proses Thawing menuju batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kapal tersebut diduga melanggar undang-undang tentang pelayaran, Undang-undang energi dan sumber daya mineral, Undang-undang perdagangan, serta Undang-undang tentang ekspor dan impor.













