[VIDEO] Jadi Tersangka, Anggota DPRD Asahan Buka Arena Judi Sabung Ayam

  • Bagikan

Asahan – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, bernama Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam. Pajar diduga terlibat karena menyediakan halaman rumah untuk dijadikan arena judi sabung ayam.

Ia diduga menyediakan halaman rumahnya untuk dijadikan arena judi sabung ayam.

Sebelumnya, jajaran Polres Asahan melakukan penggerebekan di kawasan rumah Pajar di Dusun III , Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Saat digerebek, tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di halaman rumah Pajar. 

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang termasuk Pajar, dan menyita barang bukti satu set ring terbuat dari karet, 9 ekor ayam laga, 8 tas ayam, dan 23 uni sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan polisi, tiga orang ditetapkan tersangka termasuk Pajar Prianto. 

Namun Pajar mengklaim bahwa ia hanya melakukan jual beli ayam jago sehingga ayam tersebut harus di adu terlebih dahulu sebelum dijual kepada pembeli.

Pajar dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini polisi masih memburu empat terduga pelaku yang diduga terlibat.

 

  • Bagikan

Kolom Komentar