[VIDEO] DPR Beberkan Ada Tiga Pasal Diubah Dalam RUU TNI

  • Bagikan

JAKARTA – DPR RI mengungkapkan bahwa ada 3 pasal yang diubah di revisi undang-undang TNI yakni pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. 3 Pasal itu berkaitan dengan jabatan sipil hingga usia pensiun prajurit TNI.

Pembahasan revisi UU TNI ini ramai dikritik publik bahkan muncul penolakan. Karena dinilai akan melegalkan praktik Dwifungsi ABRI yang bertentangan dengan agenda reformasi TNI. Seharusnya tni menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara.

Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]

  • Bagikan

Kolom Komentar