BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO anak dibawah umur. Kedua pelaku menjual korban tersebut kepada pelanggan dengan tarif 350 ribu hingga 500 ribu sekali kencan.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]













