BATAM – Polda Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan 10,9 kilogram sisik Trenggiling senilai 500 juta rupiah ke Negara Vietnam.
Adapun modus operandi pelaku yakni, mencampurkan sisik Trenggiling dengan kerupuk, lalu dikemas ke dalam 25 kantong plastik berwarna hitam, lalu dibawa dari Kalimantan Barat menggunakan kapal laut.
Selengkapnya di YouTube Official UTV – [Kllik Video di Atas]
Pewarta : Irvan Fanani
Editor : Abdi Perdana













