[VIDEO] Satpol PP Tanjungpinang Segel Tower Provider Tak Berizin

  • Bagikan

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tanjungpinang, menyegel tower milik PT Era Bangun Jaya  karena tidak mengantongi izin. Satpol PP akan menyurati perusahaan agar membongkar tower tersebut.

Dengan tidak adanya IMB tersebut, perusahaan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung di pasal 185, dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penataan pengelolaan tower telekomunikasi bersama di pasal 54

Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]

Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar