TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau meringkus 12 pengedar narkoba di Kota Tanjungpinang.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dengan berat 20,44 gram, dan 52,5 butir pil ekstasi. kemudian, 3 unit timbangan digital, 11 unit handphone, dan 7 unit sepeda motor, dan 6 alat hisap sabu atau bong.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana













