JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Yang menerima gratifikasi dengan total 109,7 miliar rupiah.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Eliya Gabrina Bachmid yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya kerap diminta Abdul Gani untuk mengantarkan puluhan wanita ke kamar hotel. Untuk bertemu dengan mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













