[Video] DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan

  • Bagikan

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak (RUU KIA) pada fase 1000 hari pertama kehidupan, dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa kemarin.

Dengan disahkannya undang-undang itu, maka ibu melahirkan dapat mengambil cuti minimal 3 bulan dan maksimal selama 6 bulan.

Selain itu, tambahan cuti tiga bulan itu diberikan bagi ibu dalam keadaan khusus. Seperti ibu yang mengalami masalah kesehatan atau komplikasi pasca persalinan atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan atau komplikasi.

Dalam kondisi itu seorang ibu berhak mendapat gaji penuh dari tempat kerjanya dalam tiga bulan pertama dan bulan keempat. Sedangkan untuk dua bulan berikutnya mendapat 75 persen gaji.

Selain itu poin penting dalam undang-undang itu juga menyebutkan, bahwa ibu pekerja yang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Sementara untuk suami, akan mendapat cuti selama dua hari untuk mendampingi istri selama persalinan. Kemudian dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]

Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar