JAKARTA – Mabes Polri buka suara terkait penghapusan 2 nama DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky pada 2016 silam.
Karena sebelumnya, Polda Jabar sempat merilis 3 nama DPO kasus pembunuhan Vina yakni Pegi, Andi dan Dani. Polisi kemudian berhasil menangkap satu tersangka yakni Pegi Setiawan alias Perong. Setelah Pegi ditangkap, Polda Jabar justru menyebut bahwa 2 DPO lainnya dinyatakan dihapus atau fiktif.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, keputusan polisi menghilangkan dua nama DPO itu dikarenakan telah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa banyak saksi.
Namun berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, keberadaan dua nama DPO itu tidak memenuhi alat bukti yang kuat.
Namun, polisi masih mendalami keterangan dan informasi tambahan termasuk membuka seluas-luasnya jika ada informasi dari masyarakat yang mengetahui kejadian itu.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













