[Video] Kaesang Bisa Maju Pilgub Usai MA Ubah Putusan

  • Bagikan

JAKARTA – Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, diisukan akan maju pada Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 mendatang.

Hal itu diperkuat setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan batas usia minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni 30 tahun.

Selain itu, baru-baru ini Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengunggah poster foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep yang akan maju dalam Pilgub Jakarta 2024.

Duet antara Budisatrio dan Kaesang bisa dipastikan terwujud, ditambah lagi dengan putusan Mahkamah Agung. Putusan terkait batas usia minimal Cagub dan Cawagub, yang membuka peluang besar bagi Kaesang maju di Pilgub Jakarta.

Karena Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 mendatang. Meskipun saat pendaftaran pada Agustus 2024, usianya masih 29 tahun. Karena dalam putusan MA nomor 23 itu menyatakan bahwa, Cagub dan Cawagub harus berusia 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]

Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar