BINTAN – Kepolisian Resor atau Polres Bintan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 925,24 gram dari total 1.016,75 gram, di halaman Mapolres Bintan, pada Jumat 22 Maret 2024.
Barang haram yang dimusnahkan itu hasil penangkapan terhadap tersangka berinisial F. Diamankan di pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada 9 Maret 2024 lalu.
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana













