TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 1.057 gram narkotika jenis sabu,
di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, pada Rabu 9 Maret 2024 lalu.
Dari pemeriksaan petugas, pria asal aceh tersebut merupakan kurir s4bu dan dijanjikan mendapat upah 30 juta rupiah setelah membawa barang haram tersebut.
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana












