JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari, terbukti melakukan pelanggaran yaitu melanggar etik dalam proses menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon Wakil Presiden dan mengikuti tahapan Pemilu pada 25 Oktober 2023.
Hal ini diputuskan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP Heddy Lugito.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













