JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menilai ucapan dari Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang menyebut goblok bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Namun Bawaslu mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilu ditempat Prabowo melontarkan umpatan itu.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













