LIVE U-TALK – Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga Honorer, yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 49 tahun 2018, tidak boleh ada tenaga non ASN per 28 November 2023.
Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer? Kita bahas selengkapnya di Program U-TALK!













