JAKARTA – Badan Legislasi DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun, dan dapat dipilih kembali untuk dua periode.
Selain itu, anggaran desa juga mengalami kenaikan sebesar 100 persen yakni menjadi 2 Miliar Rupiah per tahun.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













