PALEMBANG – Seorang pengendara motor ditilang anggota Satlantas Polrestabes Palembang, saat melintas di jalan Jenderal Sudirman Palembang
lantaran menggunakan knalpot brong. Setelah digiring ke pos lantas, anggota Satlantas itu malah meminta membayar denda sebesar 150 Ribu Rupiah.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













