[Video] PT.YBP Dituntut Bayar Denda Rp1 Miliar

  • Bagikan

TANJUNGPINANGPT Yeyen Bintan Pratama dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana pokok, berupa membayar denda senilai 1 miliar rupiah,
dalam perkara kasus dugaan kerusakan lingkungan, akibat pertambangan bijih bauksit, di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kabupaten Lingga.

Pewarta : Rindu Sianipar
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar