[Video] Kemensos Cabut Izin Kegiatan Pengumpulan Uang Dan Barang ACT

  • Bagikan

JAKARTA – Kementerian Sosial mencabut izin, penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang, yang telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap tahun 2022.
Pencabutan itu terkait, dugaan pelanggaran peraturan menteri sosial, tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.

 

Pewarta : TIM UTV
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *