TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, sindikat narapidana di Lapas Kelas II Tanjungpinang. Pengungkapan peredaran barang haram itu bermula, saat kepolisian mengamankan dua orang ibu rumah tangga dan seorang pria yang diduga sebagai kurir.













