TANJUNGPINANG – Surat Edaran Gubernur terkait syarat perjalanan antar pulau di Kepulauan Riau, mulai diterapkan, salah satunya di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Pemberlakuan SE tersebut, sempat mendapat protes dari calon penumpang, terkait penerapan tes Antigen













