MEDAN – Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sosial periode 2018/2019, di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.
Untuk proses penyidikan, keduanya dilakukan penahanan, dan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.













