JAKARTA – Jokowi menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Jokowi mengatakan cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman













