Jakarta – Mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, divonis hukuman selama 3,5 tahun penjara, dan denda 250 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.
Azis terbukti memberi suap senilai 3,6 miliar rupiah kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju.
Pewarta : Antara
Editor : Rindu Sianipar













