JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 terkait kerahasiaan dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketua KPU Afifuddin mengungkapkan, pembatalan ini dilakukan setelah pihaknya mendengar kritikan dan aspirasi dari masyarakat.
