BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menyebut, stasiun pengisian bahan bakar umum Codo di Sagulung,
Kota Batam melanggar Undang-undang Metrologi. Karena telah memutus segel pada pompa bahan bakar
sehingga merugikan konsumen.
Pewarta : Muhammad Chairuddin
Editor : Abdi Perdana
