JAKARTA – Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang
yakni penggelapan dana yayasan sebesar 1,1 Triliun rupiah.
Panji Gumilang juga telah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Senin kemarin, terkait kasus dugaan penistaan agama.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News
