BEKASI – Kementerian Perdagangan kembali melakukan pemusnahan barang bukti pakaian bekas impor atau thrifting di tempat penimbunan pabean
di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 28 Maret 2023.
Barang bukti itu merupakan sitaan dari Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri sebanyak 7.363 ballpress pakaian bekas impor ilegal
senilai 85 Miliar Rupiah di wilayah Jabodetabek.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
