[Video] Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Bagikan

JAKARTA SELATAN – Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),

atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini,

Rabu 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas tuntutan tersebut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak kecewa,

menurutnya, Putri terlibat aktif dalam pembunuhan berencana tersebut.

Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar