JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menunjukkan tumpukan uang senilai lebih dari 5,1 Triliun Rupiah, yang disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Uang tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana korupsi, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
