JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Hal ini terkait rekaman pembicaraan yang mencatut nama jajaran forum koordinasi pemimpin daerah atau Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Berita bohong yang dinarasikan itu terkait rekaman suara pembicaraan Forkopimda Batubara untuk memenangkan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 mendatang.
Pewarta : Tim U-TV
Editor : Abdi Perdana
