[Video] MA Larang Pengadilan Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama | U-NEWS

  • Bagikan
MA LARANG PENGADILAN KABULKAN PERMOHONAN NIKAH BEDA AGAMA | U-NEWS

JAKARTA – Mahkamah Agung RI resmi melarang Hakim di setiap Pengadilan Negeri untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Hal itu tertuang dalam surat edaran MA nomor 2 Tahun 2023, tentang petunjuk bagi Hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan
Exit mobile version