JAKARTA – Mahkamah Agung RI resmi melarang Hakim di setiap Pengadilan Negeri untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Hal itu tertuang dalam surat edaran MA nomor 2 Tahun 2023, tentang petunjuk bagi Hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
