BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau menerima pelimpahan kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan tanah merah tahun anggaran 2018 dan 2019, dengan kerugian negara mencapai 8 miliar rupiah.
Kasus ini bermula ketika, BP Bintan merencanakan pembangunan jembatan tanah merah dengan anggaran 10 miliar rupiah.
Pemenang tender dari konsultan perencana di tahun 2018 dari CV Vitex Pratama Konsultan, dan penyedianya PT Fajar Gumilang, dan konsultan pengawas dari CV Mika
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana
