JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa, dari berita acara pemeriksaan yang baru terhadap 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky, diketahui bahwa 5 terpidana menyebutkan Pegi Setiawan bukan bagian dari pelaku pembunuhan, sementara satu terpidana menyebutkan Pegi pelakunya.
Hal itu diketahui setelah penyidik Polda Jawa Barat kembali memeriksa 6 terpidana dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan yang baru, sebelum Pegi ditangkap polisi.
Atas informasi itu, Hotman menyebut bahwa ditetapkannya Pegi sebagai tersangka tidak tepat karena belum terpenuhinya alat bukti yang lengkap.
Hotman mengaku kecewa kepada Polda Jawa Barat yang tidak melakukan penyelidikan secara mendalam. Sehingga ditetapkannya Pegi sebagai tersangka dinilai sangat janggal.
Selain itu, Hotman juga mengungkapkan bahwa keluarga Vina kecewa atas dihapusnya 2 DPO yang sempat dirilis oleh Polda Jawa Barat.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana