BATAM – PT Champion siap menempuh jalur hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pemalsuan dokumen medis hingga penghasutan oleh seorang mantan karyawannya bernama Leyan Hartono.
Sebelum menempuh jalur hukum, Kuasa Hukum PT Champion, Ali Akbar Haholongan menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan somasi sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan, namun tidak ada tanggapan.
