KUPANG – Aparat Polda Nusa Tenggara Timur menggerebek anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial HF saat bersama selingkuhannya, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari istri HF yang juga ikut dalam penggerebekan.
