Tanjungpinang – Pengadilan negeri tanjungpinang, menggelar sidang tuntutan, terdakwa kasus korupsi, pengaturan barang kena cukai, di kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas bintan/ tahun 2016 hingga 2018.
Jaksa penuntut umum dari kpk, menuntut kedua terdakwa, yakni bupati bintan nonaktif apri sujadi, dan plt bp bintan mohd saleh, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
