JAKARTA, ULASAN.TV – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengkaji dugaan pelanggaran netralitas TNI yang dilakukan ajudan Prabowo Subianto,
yakni Mayor TNI Teddy Indra Wijaya.
Nantinya hasil kajian itu akan diumumkan dan diserahkan kepada Panglima TNI, dan yang berwenang memberikan sanksi adalah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News
