JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia yang telah ditangani oleh sembilan Polda yakni Polda Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Aceh.
Dari pemeriksaan polisi, para tersangka sengaja membakar lahan dengan total mencapai 1.006,67 hektare, untuk menekan biaya operasional pembukaan perkebunan kelapa sawit.
