KARIMUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Karimun, menyegel sebagian bangunan Kafe Batam Bakery, di kawasan Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, pada Selasa 15 September 2026.
Bangunan tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang karena berdiri di atas garis sempadan danau yang masuk dalam zona perlindungan setempat.
