TANJUNGPINANG – Sebanyak 7 pasangan bukan suami istri, dan 1 wanita yang terjaring razia Satpol PP Kota Tanjungpinang menjalani sidang tipiring. Mereka, dijatuhi hukuman membayar denda senilai 250 Ribu Rupiah per orang.
TANJUNGPINANG – Sebanyak 7 pasangan bukan suami istri, dan 1 wanita yang terjaring razia Satpol PP Kota Tanjungpinang menjalani sidang tipiring. Mereka, dijatuhi hukuman membayar denda senilai 250 Ribu Rupiah per orang.