Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjung Balai. KPK menyebutkan, permohonan Justice Collaborator merupakan hak setiap terdakwa yang harus dihormati dalam proses hukum demi keadilan.
[Video] KPK Pertimbangan Justice Collaborator Stepanus Robin Pattuju
PLAY ON YOUTUBE













