Bintan – 14 kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan kompak mengembalikan uang dugaan mark up dana insentif Nakes dalam penanganan COVID-19 tahun 2020 dan tahun 2021, ke Kejaksaan Negeri Bintan.
Kejari Bintan tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap 14 kepala Puskesmas, atas pengembalian uang tersebut.













